PROPOSAL KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN EVALUASI APBD PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA

 

PROPOSAL KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS
PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN EVALUASI APBD PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA

 

Judul Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan, Penganggaran, Pertanggungjawaban dan Evaluasi APBD Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia (20 JP)
Waktu
  • 26 – 29 November 2023
  • 10 – 13 Desember 2023
  • 21 – 24 Januari 2024
  • 4 – 7 Februari 2024
  • 17 – 20 Maret 2024
  • 21 – 24 April 2024
  • 26 – 29 Mei 2024

*waktu bisa disesuaikan untuk peserta lebih dari 15 orang

Latar Belakang

 

Di masa depan, dunia akan menghadapi perubahan yang jauh lebih cepat daripada yang pernah dialami sebelumnya, terutama dikendalikan oleh berbagai aspek megatren global seperti revolusi teknologi, perubahan demografi, perubahan iklim, serta dinamika geopolitik dan geoekonomi. Perubahan ini mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial dan budaya, ekonomi, serta menuntut adaptasi dan inovasi yang cepat dari individu, masyarakat, dan negara untuk menghadapi tantangan serta memanfaatkan peluang yang muncul. Di tengah perubahan dunia yang begitu pesat, Indonesia menghadapi berbagai tantangan domestik yang kompleks terutama tantangan Indonesia menuju Indonesia Emas tahun 2045. Meskipun memiliki potensi  yang besar, pemanfaatan sumber daya regional maupun lokal belum sepenuhnya optimal dan berkelanjutan.

Dengan adanya regulasi tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024 – 2026 sebagaimana  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, maka program-program strategis Kepala Daerah terpilih harus menjadi bagian dan arahan dalam penyusunan RPJMD. Pada umumnya uraian yang tertuang dalam program-program strategis Kepala Daerah terpilih belum sepenuhnya memenuhi kaidah-kaidah penyusunan RPJMD. Untuk itu diperlukan sinkronisasi dan strukturisasi program-program prioritas Kepala Daerah terpilih sesuai dengan struktur dan pengelompokan dalam RPJMD. Program-program prioritas yang dituangkan dalam RPJMD disarankan perencanaan dan penganggaran mengakomodasi program-program yang berhasil pada periode sebelumnya, mengeksplorasi potensi, kekhasan dan keunggulan yang menjadi daya saing daerah, selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi, dan kebijakan Kabinet Kerja Pemerintah Pusat.

Pusat Pelatihan Leadership dan Manajemen Indonesia (PPLMI) yang berada di bawah manajemen PT Khairan Arya Sejahtera menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perencanaan, Penganggaran, Pertanggungjawaban dan Evaluasi APBD bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia yang akan dilaksanakan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan target 20 Jam Pelajaran tanggal 10 – 13 Desember 2023.

Salah satu alasan pemilihan lokasi di wilayah Indonesia Timur adalah metode pembelajaran berbasis eksplorasi menemukan potensi diri yang selama ini belum terbuka sepenuhnya, memecahkan berbagai masalah yang dijadikan sebagai studi kasus untuk dibahas dan dipecahkan bersama (Discovery Learning) dan berbasis inkuri (Inquiry Learning). Selain itu, daerah NTT juga bisa memberi stimulasi suasana alam dan lingkungan yang berbeda (out of the box) untuk mengoptimalkan produktifitas ASN menjalankan tupoksinya.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah yang terpilih dalam Pilkada, diwajibkan menjabarkan dan merealisasikan Visi, Misi, dan Program-Program yang telah dijanjikan selama kampanye ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6056);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Tahunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 462);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
  9. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan masa Jabatan Kepala Daerah berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru.
Tujuan Diklat
  1.  Meningkatkan kapasitas dan kemampuan SKPD dan SKPKD di Bidang Perencanaan dan Penganggaran
  2. Meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran di Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Meningkatkan kemampuan secara individu dan tim dalam membangun satu kesepahaman dan kesepakatan yang sama dengan perangkat daerah yang lain dalam rangka penetapan Program Prioritas Pembangunan Daerah
Sasaran Peserta Bidang Perencanaan dan Penganggaran Kabupaten/Kota di Indonesia
Jadwal Acara Puri Sari Hotel Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur berlangsung selama 4 (empat) hari dengan jadwal acara sebagai berikut:

Hari ke-1
14.00 – 15.00 : Registrasi
15.00 – 17.00 : Pembukaan Diklat 

Hari ke-2
08.00 – 10.00 : Materi Kerangka Umum Perencanaan, Penganggaran, Pertanggungjawaban serta Evaluasi APBD
10.00 – 10.15 : Coffeebreak
10.15 – 12.00 : RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah
12.00 – 13.00 : Ishoma
13.00 – 17.00 : Rencana Kerja Pembangunan Daerah

 Hari ke-3
08.00 – 10.00 : Indikator Kinerja Daerah
10.00 – 10.15 : Coffeebreak
10.15 – 12.00 : Penerapan SPM dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
12.00 – 13.00 : Ishoma
13.00 – 17.00 : Kerangka Umum Penyusunan Program dan Kegiatan

Hari ke-4
08.00 – 10.00 : Pertanggungjawaban dan Evaluasi APBD
10.00 – 10.15 : Penutupan

Kontribusi dan Fasilitas Rp. 6000.000,- (20 JP)

Fasilitas* :

  • Kamar Hotel Twin Sharing di Puri Sari Hotel Labuan Bajo
    (Bintang 3)
  • Materi Diklat, ID Card, Peralatan Diklat, makan dan minum selama kegiatan Diklat
  •  Sertifikat

*biaya kontribusi diluar Tiket Pesawat dan pengeluaran pribadi

 

Share