BIMBINGAN TEKNIS BARANG MILIK DAERAH (BMD)

BIMBINGAN TEKNIS BARANG MILIK DAERAH (BMD)

DISIAPKAN OLEH:
PUSAT PELATIHAN LEADERSHIP DAN MANAGEMENT INDONESIA (PPLMI)

 

I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Di era globalisasi saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dituntut untuk bisa menerapkan prinsip good governance di lingkungan instansi pemerintahan sebagai keharusan. Pemerintah daerah (Pemda) sebagai daerah yang otonom dalam penyelenggaraan pemerintahannya tidak luput dari tanggungjawab tersebut. Salah satu prinsip dalam Good Government mengacu pada Rencana Strategis Pemerintah Pusat yang selaras dengan Pemerintah daerah melalui akuntabilitas. Salah satu aset Pemda yang sangat rentan pengelolaannya yaitu barang milik daerah (BMD). Pengelolaan BMD Pemda menjadi sangat strategis karena berkaitan dengan skala prioritas pemeriksanaan  oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berlangsung setiap tahun.

Perubahan terus menerus sebagai upaya perbaikan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dimaksudkan untuk mewujudkan good govermance dan clean goverment dengan melakukan tata kelola yang baik secara tertib, taat pada peraturan perundarg-undangan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolefran lainnya yang sah. Barang dalam hal ini adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian yaitu meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan perolehm lainnya yang sah adalah barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang dan diperoleh berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Barang Milik Daerah menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus dikelola dengan akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis.

Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, penyediaan Barang Milik Daerah dilakukan dalam rangka menunjang perekonomian daerah sehingga dapat memberikan imbal balik kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD). Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya sehingga aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan PAD bagi Pemerintah Daerah.

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peranan yang menentukan dalam mengelola sejumlah keputusan-keputusan strategis mulai dari formulasi kebijakan sampai pada implementasinya dalam berbagai sektor pembangunan termasuk dalam bidang pengelolaan aset. Pengelola aset sebagai bagian dari aparatur yang bertugas melaksanakan pengelolaan aset Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk mengelola aset di Perangkat Daerah masing-masing. Dalam hal ini, pengelola aset diharapkan dapat menjadi sosok ASN yang mampu memainkan peran yang baik sebagai aparatur yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Negara, bermoral, bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pusat Pelatihan Leadership dan Management Indonesia (PPLMI) di bawah naungan PT Khairan Arya Sejahtera menginisasi kegiatan Bimbingan Teknis Barang Milik Daerah (BMD).

1.2 Maksud, Tujuan dan Sasaran

Maksud dilaksanakannya Bimtek Barang Milik Daerah (BMD) adalah keikutsertaan aparatur pemerintah daerah yang memiliki bidang kerja terkait aset daerah dalam kegiatan bimbingan teknis untuk peningkatan kapasitas kinerja.

Tujuan dari kegiatan Bimtek Barang Milik Daerah (BMD) adalah:

  1. Peningkatan kapasitas aparatur sehingga terlaksananya pengelolaan aset ke depan yang semakin baik sehingga akan terwujud pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik.
  2. pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dan setiap ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kapasitas.
  3. Memperkuat efisiensi, efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan melalui bimtek sehingga visi misi pemerintah daerah dapat tercapai.

Sasaran Bimtek ini adalah terwujudnya pengelola aset daerah yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam pengelolaan aset sehunggadapat melaksanakan pengelolaan aset sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 

1.3 Dasar Hukum

Dasar hukum penyelenggaraan Bimbingan Teknis Barang Milik Daerah (BMD) adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  6. Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bekasi

II. METODE, WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN

  1. Bimbingan Teknis Barang Milik Daerah (BMD) menggunakan metode class room 50%, studi tiru 30% dan pengembangan diri 20%. Metode ini dianggap efektif digunakan untuk membuka wawasan aparatur dengan mempelajari kebijakan umum secara nasional maupun daerah, teoritis dan bagaimana implementasinya di Kabupaten/Kota daerah lain.
  2. Waktu dan Tempat Penyelenggaraan

Waktu :

  • 6 – 8 November 2024
  • 22 – 24 Januari 2025
  • 21 – 23 Mei 2025
  • 16 – 18 Juli 2025
  • 17 – 19 November 2024

Tempat : Kabupaten Badung, bali

 

III. MATERI, SILABUS DAN JAM PELAJARAN

IV. SUSUNAN JADWAL KEGIATAN

Share