PROPOSAL BIMTEK PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SKPD DAN SKPKD 2025

PROPOSAL BIMBINGAN TEKNIS PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SKPD DAN SKPKD KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA

 

A. Latar Belakang

Peningkatan kinerja pemerintahan menjadi salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan otnomi daerah. Meski Kinerja Pemerintah dinilai sebagai salah satu indikator penting untuk menilai kapasitas pemerintah daerah, kenyataannya tidak bisa terlepas dari kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). SKPD sebagai unit kerja di pemerintah daerah yang berperan sebagai pengguna anggaran, bertanggung jawab untuk mengelola anggaran dan belanja daerah, masih peningkatan Sumber Daya Manusia dalam hal perencanaan agar bisa mendukung Kinerja Perangkat Daerah.

Perencanaan dan Penanggaran Daerah menjadi hal utama dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) daerah. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun rencana kinerja yang terukur, melaksanakan program sesuai perencanaan, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Dengan perencanaan dan penanggaran yang baik, kinerja pemerintah dapat diukur secara objektif, yang tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Namun tidak terlepas dari tantangan. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM): Banyak pegawai pemerintah daerah belum memahami implementasi SAKIP secara mendalam. Minimnya pelatihan dan tingginya rotasi pegawai sering menghambat kesinambungan pelaksanaan sistem ini.
  2. Resistensi terhadap Perubahan: Rendahnya komitmen dari pejabat dan pimpinan daerah.
  3. Birokrasi yang Kompleks: Prosedur yang rumit, tumpang tindih kewenangan, dan kurangnya koordinasi antar unit kerja menjadi hambatan struktural yang signifikan.

Berdasarkan latar belakang di atas, PPLMI (Pusat Pelatihan Leadership dan Management Indonesia) dibawah naungan PT Khairan Arya Sejahtera  menyelenggarakan Pelatihan bertajuk Bimbingan Teknis Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang bertujuan untuk memberikan gambaran kepada peserta mengenai RPJMN yang terintegrasi sistem perencanaan, sistem penganggaran Pemerintah Daerah yang juga selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Program ini penting untuk diikuti karena Dokumen Perencanaan yang sesuai dengan Visi Misi Kepala Daerah akan berguna untuk bisa mengukur setiap pembangunan atau kinerja yang dilakukan masing-masing Perangkat Daerah (PD).

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah yang terpilih dalam Pilkada, diwajibkan menjabarkan dan merealisasikan Visi, Misi, dan Program-Program yang telah dijanjikan selama kampanye ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6056);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana

  1. Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Tahunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 462);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);

B. Tujuan dan Manfaat

Tujuan

Tujuan diselenggarakannya Bimbingan Teknis Perencanaan dan Penganggaran Daerah adalah untuk peningkatan SDM Aparatur Pemerintah dengan pemahaman secara mendalam sistem Kinerja Pemerintahan yang terintegrasi mulai dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang juga selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.

Manfaat

Dengan mengikuti Bimbingan Teknis Perencanaan dan Penganggaran Daerah maka peserta akan mendapatkan pemahaman mengenai :

  1. Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan hingga Evaluasi Kinerja
  2. Teknis Penyusunan Renstra
  3. Pengetahuan mengenai aplikasi SAKIP)
  4. Konsep SAKIP dan Implementasinya

C. Materi Pokok

  1. Rencana Strategis
  2. Perencanaan Kinerja
  3. Pengukuran Capaian Kinerja
  4. Pengelolaan Data Kinerja
  5. Pelaporan Kinerja dan Reviu Laporan Kinerja
  6. Revisi dan Evaluasi Kinerja

 D. Indikator Hasil Belajar

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat :

  1. Menjelaskan konsep dasar Perencanaan
  2. Menyusun perencanaan kinerja
  3. Melakukan pengukuran capaian kinerja
  4. Menyusun laporan kinerja dan review laporan kinerja
  5. Melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja

E. Tempat, Waktu dan Lokasi

Bimtek Bimbingan Teknis Perencanaan dan Penganggaran Daerah akan dilaksanakan di Kabupaten Badung, Bali, sebagai salah satu Daerah yang mendapat predikat “SANGAT BAIK” dalam SAKIP Award 2024 Kementerian PANRB. Kabupaten Badung juga pada tahun 2024 mendapatkan predikat “Sangat Inovatif” dari Innovative Government Award 2024 Kementerian Dalam Negeri.

Dalam agenda Bimtek, peserta akan diajak berkunjung ke Pemerintah Kabupaten Badung untuk berdiskusi secara langsung mengenai strategi-strategi yang dijalan untuk dapat menjadi bahan pembelajaran dan pengalaman peserta secara langsung. Waktu pelaksanaan Bimtek adalah sebagai berikut :

  • Kabupaten Badung, Bali, 9 – 12 Juni 2025
  • Kabupaten Badung, Bali, 4 – 7 Agustus 2025
  • Kabupaten Badung, Bali, 20 – 23 Oktober 2025

F. Gambaran Jadwal dan Jam Pembelajaran

G. Biaya Kontribusi

Biaya Bimtek SAKIP untuk 27 JP adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

H. Pendaftaran

Cara Pendaftaran / registrasi dapat menghubungi admin melalui WA/Telp : 088902360040 atau email: khairanaryas@gmail.com

Share