I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam rangka optimalisasi implementasi dan peningkatan performa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan SIPD berbasis microservices yang telah dilaksanakan soft launching SIPD sebagai aplikasi umum SPBE pada tanggal 10 Desember 2022 di Acara Hari Anti Korupsi Sedunia. Sehubungan dengan hal tersebut,
berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 600.5.4/48/SJ perihal Implementasi SIPD, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota diwajibkan untuk segera mengimplementasikan SIPD RI dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mengakses mengakses SIPD RI dimaksud melalui tautan https://sipd-ri.kemendagri.go.id. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dibutuhkan Bimbingan Teknis perihal Arsitektur SIPD RI Modul Penatausahaan Akuntasi dan Pelaporan (AKLP) Keuangan Daerah yang bertujuan untuk peningkatan pemahaman Aparatur dalam Implementasi SIPD RI termasuk Studi Lapangan di Daerah yang telah melaksanakan SIPD RI.
1.2 Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
A. Pasal 391 Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola oleh suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah
B. Pasal 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya. - PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE (Pasal 7) Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis SPBE dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terpadu secara nasional.
- PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI (PASAL 2) Satu Data Indonesia bertujuan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
- PERPRES Nomor 54 Tahun 2018 tentang STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI (STRANAS PK) Terdapat 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 yang salah satunya terkait dengan penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran di tingkat pusat daerah dan desa untuk sinergi pengentasan kemiskinan ekstrim.
- Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Sistem Informasi Keuangan Daerah, Sistem Informasi Pemerintah Daerah Lainnya Dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- KEPMENPAN RB No.823 Tahun 2023 tentang aplikasi umum bidang pemerintahan Daerah
1.3 Tujuan, Sasaran, Output
Tujuan :
- Peningkatan pemahaman Aparatur dalam Implementasi SIPD RI
- Meningkatkan kemampuan Aparatur dalam Proses Penatausahaan Pengelolaan keuangan daerah
Sasaran :
Implementasi SIPD RI sebagai alat yang efektif untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data dalam Proses Penatausahaan Pengelolaan keuangan daerah
Output :
- Meningkatkan kapasitas Aparatur dalam Proses Penatausahaan Pengelolaan keuangan daerah.
- Meningkatnya Efektifitas tatakelola keuangan pemerintahan daerah melalui SIPD RI sehingga dapat dimonitor dan evaluasi kinerja bisa dilakukan secara realtime.
2. Penyelenggara
PPLMI adalah PUSAT PELATIHAN LEADERSHIP DAN MANAGEMENT INDONESIA (PPLMI) di bawah manajemen PT KHAIRAN ARYA SEJAHTERA sebagai salah satu penyelenggara bimtek terbaik untuk pemerintahan, swasta, perguruan tinggi dan instansi lain yang membutuhkan dan lainnya.
Bertumbuhnya persaingan dalam dunia industri membuat para profesional harus meningkatkan kemampuan dirinya agar tidak tergerus dalam persaingan karir, untuk itu PPLMI hadir.
Bergerak di bidang penyedia jasa dan penyelenggaraan pelatihan bagi Sumber Daya Manusia di perusahaan-perusahaan maupun Instansi. Program pelatihan dirancang secara profesional
guna mendukung pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Sasaran program pelatihan untuk meningkatkan Kompetensi, Ketrampilan, Pengetahuan, dan Sikap seseorang
yang mengikuti program agar dapat meningkatkan profesionalismenya. Program pelatihan dengan para tenaga ahli dari dunia akademisi dan praktisi. Program-progam pelatihan yang
ditawarkan bersifat dinamis dan selalu berorientasi kepada kualitas program dan pelayanan prima.
Pusat Pelatihan Leadership dan Management Indonesia (PPLMI)
PT Khairan Arya Sejahtera
KEPMENKUMHAM NO AHU-0014353.AH.01.02 TAHUN 2021, NIB : 1269000332025
Wisma PEDE Lantai 1, Jl. Letjen MT Haryono, No. Kav 17 RT 11/05, Tebet Barat, Jakarta Selatan
Jl. Kemang Pratama Raya Blok P No. 06 Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat
No. Telp.: 088902360040, Email: admin@pplmi.co.id, khairanaryas@gmail.com, www.pplmi.co.id
3. WAKTU, LOKASI DAN KONTRIBUSI BIMTEK

SUSUNAN JADWAL KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH (SIPD) RI
MODUL PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
TAHUN 2024


